Kamis, 20 Januari 2011

Duta Palma Bantah Tuduhan

PT Duta Palma Nusantara (DPN) membantah semua tuduhan dan tuntutan yang disampaikan ratusan karyawan PT DPN yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Mulai dari area perusahaan hingga ke DPRD Kuansing dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Kuansing.

Ini disampaikan tiga Kepala Tata Usaha PT Duta Palma Nusantara (DPN) kepada Riau Pos, Rabu (20/1) di Teluk Kuantan. Mereka adalah, Junaidi KTU Sungai Kuantan Aziz Nurgara Humas PT DPN dan Mulyono KTU PKS Kukok Benai.
Satu-persatu ketiga utusan PT Duta Palma Nusantara perwakilan Kabupaten Kuansing ini memberikan penjelasan soal tuntutan yang disampaikan ratusan karyawannya yang melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.
Soal pembayaran gaji yang selalu terlambat dilakukan perusahaan, menurut perusahaan permintaan agar dibayar setiap tanggal 5 setiap bulannya, memang tidak bisa dilakukan. Hal ini untuk keamanan perusahaan. Namun perusahaan selalu membayarkan gaji di bawah tanggal 10.
Selanjutnya, soal alat perlindungan diri para pekerja seperti sepatu sudah dibagikan perusahaan pada para pekerja.
Begitu juga dengan pakaian seragam yang diminta tengah dalam prosesnya. Paling lambat, pakaian ini sudah bisa terealisasi oleh perusahaan Februari 2010. Dalam satu tahun, perusahaan memberikan bantuan pakaian seragam pada pekerja dua pasangan dalam satu tahun.
Soal pemberian puding yang diminta, juga sudah diberikan sesuai dengan standar. Perusahaan memberikan kacang hijau dan telur seperti yang diminta. Keempat, soal bantuan beras yang disebutkan tidak layak, juga dibantah perusahaan. Pihak perusahaan memberikan bantuan beras yang baik pada karyawannya. Bahkan bila beras yang dibagikan itu kurang layak, langsung ditolak perusahaan.  ‘’Tak ada beras yang tidak layak dibagikan pada karyawan pak. Kalau ada beras yang tidak layak langsung kita tolak,’’ tambah Mulyono.
Begitu juga soal jam kerja yang berubah-rubah sudah dirubah dan tidak lagi berubah-ubah. Menyinggung soal bantuan yang diberikan pada karyawan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dibayarkan sesuai dengan standar Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sawit. Misalnya, salah seorang karyawan PT DPN yang di PHK berinisial AS dan AR sudah dibayarkan uang pisanya atau uang santunan.
Perusahaan juga menyediakan ambulance untuk pelayanan kesehatan serta memberikan fasilitas obat-obatan bagi karyawan dan dokter rujukan. Bahkan ditahun ini sudah dianggarkan kembali. Junaidi, Aziz dan Mulyono menanggapi adanya karyawan yang di pekerjakan dengan umur 75 tahun. ‘’Ini tidak benar,’’ ujarnya.
Karyawan perusahaan yang dipekerjakan paling tinggi berusia 55 tahun. Lebih dari usia tersebut tidak lagi dipekerjakan serta harus sudah dipensiunkan. Soal jaminan sosial tenaga kerja bagi perusahaan, Junaidi mengatakan, sudah seluruhnya diberikan. ‘’Karyawan yang sudah lama bekerja, sudah mendapatkan Jamsosteknya. Tetapi yang baru tentu akan diusulkan,’’ urainya.
Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Misalnya, Poniman salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara di Divisi I dengan NIK 0708001289 yang mengalami kecelakaan kerja yakni kakinya buntung dan ikuti mogok kerja serta injuk rasa sudah dibayarkan pihak perusahaan pengobatannya melalui Jamsostek. Sisa santunan yang diterima Poniman sebesar Rp26.334.000.
Bahkan dikatakan Junaidi, kendati berdemo atau unjuk rasa, dan mengalami cacat, pihak perusahaan masih mempertimbangkan keinginan yang bersangkutan untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya dan tidak di PHK.(dac)

Riau Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar